Pemerintah menetapkan 9 April hari libur bagi buruh
Pemerintah menetapkan hari pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) pada 9 April 2014 sebagai hari libur bagi buruh atau pekerja. Harapannya, para pekerja/buruh dapat menyalurkan aspirasi politik dalam pesta demokrasi yang diselenggarakan lima tahun sekali.
Penetapan itu, seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, tertuang dalam surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Se.2/Men/III/2014 tentang hari libur bagi pekerja/buruh pada pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2014. Surat edarat itu ditandatangani oleh Menakertrans Muhaimin Iskandar pada 26 Maret 2014.
Surat edaran ditujukan kepada para gubernur, bupati/wali kota di seluruh Indonesia untuk selanjutnya disebarluaskan kepada para pengusaha, pekerja/buruh dan stake holder terkait lainnya.
Sekjen Kemnakertrans Abdul Wahab Bangkona mengatakan, penetapan 9 April sebagai hari libur bagi pekerja/buruh itu seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012. Dalam surat edaran disebutkan, apabila pekerja/buruh harus bekerja pada tanggal pemungutan suara, maka pengusaha harus mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya.
“Sedangkan pekerja/buruh yang bekerja pada tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi,” kata Abdul Wahab mengutip surat Menakertrans itu.
Menurut Abdul Wahab, upah kerja lembur ini hanya dilakukan kepada buruh yang tetap bekerja saat pemilu. "Jadi benar-benar dihitung saat pekerja atau buruh melakukan pekerjaan pada 9 April nanti. Jika nanti ada pemungutan suara ulang di daerah tertentu, kebijakannya berpedoman pada peraturan KPU,” tuturnya.
Berdasarkan hasil sensus penduduk 2010, jumlah angkatan kerja Indonesia mencapai 107,7 juta jiwa. Dari jumlah itu, yang bekerja sebagai buruh adalah 34,7 juta jiwa. Selain itu, ada 26 juta kepala keluarga bekerja di sektor pertanian.
Sumber : Kompas.com